Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap beberapa temuan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk kelompok tani. Menurut BPK ada beberapa item temuan, salah satunya kelompok tani (keltan) LT dibentuk tanpa melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL). Nama keltan tidak ada di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
BPK menyebutkan, berdasarkan konfirmasi kepada kelompok penerima pada Dinas Pertanian Kabupaten Agam tanggal 13 Desember 2021, diketahui bahwa pembentukan kelompok dan proses pengajuan penerima bantuan kelompok LT tidak melibatkan PPL. Namun, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen proposal kelompok diketahui bahwa Kelompok LT telah dilengkapi dengan SK Wali Nagari meskipun tidak melibatkan PPL.
Kelompok LT dibentuk pada tahun 2021 dengan SK Wali Nagari Nomor 06 Tahun 2021. Kelompok LT mendapatkan bantuan dua unit alsintan pascapanen dan satu unit alsintan prapanen.
Penelusuran lebih lanjut pada aplikasi Simluhtan menunjukkan bahwa kelompok LT belum terdaftar di aplikasi tersebut. Hasil konfirmasi BPK kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Agam pada tanggal 13 Desember 2021 menunjukkan bahwa daftar calon penerima bantuan alsintan diterima oleh Dinas Pertanian Kabupaten Agam pada saat bantuan alsintan tersebut akan didistribusikan kepada kelompok.
Oleh karena itu, proses verifikasi kelompok tidak dilakukan secara maksimal dan terdapat beberapa kelompok yang belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon penerima bantuan.
Terkait hasil audit tersebut, Sekretaris Dinas PTPH Pemprov Sumbar, Ferdinal Asmin, mengtakan bahwa semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Semua saran yang disampaikan oleh BPK sudah kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” kata Fedinal Asmin, Senin (21/8).