Rabu, 9 Juli 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Kesehatan

BPJS Kesehatan Akan Jadi 2 Kelas, Berapa Besaran Iurannya?

Oleh : Hendra Murcy Tania
Selasa, 22 September 2020 | 12:31
in Kesehatan

SUMBARKITA.ID — Pemerintah berencana menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan di tahun 2021.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, perihal besaran iuran dalam implementasi kelas standar di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, masih terus dikaji oleh antar pihak terkait.

“Masih dalam proses [penetapan iuran BPJS Kesehatan kelas standar], sesuai dengan DPR, juga kita sedang laksanakan terus konsultasi publik,” jelas Choesni dilansir CNBC Indonesia, Senin (21/9/2020).

Terpisah Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, kelas standar di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang rencana berjalan tahun depan, kemungkinan akan dimulai dengan penerapan Kelas A untuk peserta PBI (Perima Bantuan Iuran/PBI) dan Kelas B (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP).

BACAJUGA

Guru Besar FK Unand Serukan Keprihatinan atas Arah Kebijakan Kesehatan Nasional

Banyak Makan saat Lebaran, Ini 6 Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

“Tahap awal ini, masih akan 2 kelas dulu, yaitu kelas A (PBI) dan Kelas B (Non PBI). Sambil melihat kesiapan selanjutnya menuju kelas standar JKN [Jaminan Kesehatan Nasional],” jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia.

Dalam pengertiannya, kelas standar merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit (RS) pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta PBPU dan BP, sehingga seluruh peserta baik PBI dan non PBI akan tergabung menjadi hanya satu kelas saja.

“Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana kriteria standar kelas rawat inap JKN. Misalnya berapa penentuan jumlah maksimal tempat tidur dalam 1 ruangan agar tetap menjaga keselamatan pasien, mutu, dan keterjangkauannya,” tutur Muttaqien.

Lebih lanjut, Muttaqien menjelaskan, sebagai asuransi sosial, salah satu prinsip yang akan dipakaai adalah ekuitas, seperti amanah yang tertuang di dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dimana penjelasannya prinsip ekuitas yang dimaksud di dalam UU SJSN tersebut, yakni kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

“Sekarang, misalnya dapat disaksikan di ruang rawat inap RS, ada di satu ruang inap Kelas 3 ada yg 6 tempat tidur, 8 tempat tidur, ada juga yang 10 tempat tidur. Tahun depan, sementara [kelas standar] 2 kelas dulu, karena melihat kesiapan RS,” jelanya.

Adapun kelas standar yang mencakup dari Kelas A dan Kelas B, dan yang akan diterapkan tahun depan kemungkinan kelas A (PBI) satu ruang pelayanan RS akan diisi maksimal 6 tepat tidur. Sementara Kelas B (PBPU dan BP) akan diisi maksimal 4 tempat tidur.

“Kita buat maksimal, yang berarti boleh saja, RS jika menyediakan tempat tidur lebih sedikit dari kriteria yang ada,” jelas Muttaqien.

Penerapan kelas standar di tahun depan, juga kata Muttaqien kemungkinan tidak akan langsung serentak di laksanakan di 2.235 RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, namun akan dilakukan bertahap.

Kemungkinan akan dilakukan terlebih dahulu di RS pemerintah, yang kemudian akan diikuti oleh RS Swasta.

“Opsi pentahapan juga sedang dipertimbangkan untuk finalisasi. Kondisi RS yang sedang berjuang menghadapi pandemi menjadi salah satu perhatian,” tutur Muttaqien. (ag/sk/cnbc)


TOPIK BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

Guru Besar FK Unand Serukan Keprihatinan atas Arah Kebijakan Kesehatan Nasional

Guru Besar FK Unand Serukan Keprihatinan atas Arah Kebijakan Kesehatan Nasional

Rabu, 21 Mei 2025
Banyak Makan saat Lebaran, Ini 6 Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Banyak Makan saat Lebaran, Ini 6 Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 April 2025
Kini, Warga Padang Bisa Minta Dokter Datang ke Rumah Jika Alami Kesulitan

Kini, Warga Padang Bisa Minta Dokter Datang ke Rumah Jika Alami Kesulitan

Senin, 24 Februari 2025
Apa Itu Virus HMPV? Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai Gejala dan Penularannya

Apa Itu Virus HMPV? Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai Gejala dan Penularannya

Kamis, 9 Januari 2025
Berikut Daftar Penyakit dan Cara dapat Medical Check Up Gratis Bagi Berulang Tahun

Berikut Daftar Penyakit dan Cara dapat Medical Check Up Gratis Bagi Berulang Tahun

Jumat, 3 Januari 2025
Presiden Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Hidup Rakyat Indonesia

Prabowo Buat Program Medical Check Up Gratis Bagi Warga yang Berulang Tahun

Jumat, 3 Januari 2025
Next Post

Heboh dan Viral Wakil Rakyat Perempuan PDIP Mabuk-Cium Pria, Ini Penjelasannya

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mobil Damkar Tabrakan Beruntun di Solok, Korban 11 Orang, Begini Kronologinya

    Mobil Damkar Tabrakan Beruntun di Solok, Korban 11 Orang, Begini Kronologinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Gigi, Warga Padang Pariaman Buta, Lapor Polisi, Penyidikan Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Diduga Mabuk, Oknum Polisi Tabrak 8 Warga Pakai Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh, Wali Nagari di Lima Puluh Kota Dituding Selingkuh dengan Staf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemulung Korban Tabrak di Payakumbuh Meninggal, Pengemudi Diamankan di Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dokter Gigi Bantah Tuduhan Malpraktik dalam Kasus Kebutaan Pasien Asal Padang Pariaman

Dokter Gigi Bantah Tuduhan Malpraktik dalam Kasus Kebutaan Pasien Asal Padang Pariaman

Rabu, 9 Juli 2025
Wawako Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD soal LKPD 2024

Wawako Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD soal LKPD 2024

Rabu, 9 Juli 2025
Pemuda di Pasaman Tembak Teman hingga Tewas, Begini Kronologinya

Pemuda di Pasaman Tembak Teman hingga Tewas, Begini Kronologinya

Rabu, 9 Juli 2025
Diduga Terpengaruh Narkoba, Pemuda di Pasaman Tembak Temannya hingga Tewas

Diduga Terpengaruh Narkoba, Pemuda di Pasaman Tembak Temannya hingga Tewas

Rabu, 9 Juli 2025
Komisi II DPRD Padang Soroti Kinerja Lemah OPD Pemko dalam Capaian PAD 2025

Komisi II DPRD Padang Soroti Kinerja Lemah OPD Pemko dalam Capaian PAD 2025

Rabu, 9 Juli 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id