Sumbarkita – Polisi menangkap dua pria atas laporan pencurian di sebuah gudang tambak di Nagari Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Pencurian itu dilaporkan korban bernama Roni ke Polres Pariaman pada Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan bahwa korban melaporkan kehilangan sejumlah barang di antaranya TV, lemari es, sepeda motor, mesin genset, dan mesin vektor.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ungkap Rinto, Kamis (13/2).
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku.
Berbekal bukti awal yang cukup, polisi kemudian melakukan upaya penangkapan. Dua terduga pelaku yang ditangkap yakni pemuda inisial FY (25) dan N (28), warga Guguak Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. FY ditangkap di Kota Pekanbaru pada Senin (10/2), sedangkan N ditangkap di Kota Pariaman pada Selasa (12/2).
“Satu terduga pelaku lainnya, inisial R, masih dalam pengejaran,” sebutnya.
Kepada polisi keduanya mengaku beraksi bersama R pada siang hari. Namun mereka mengaku bahwa tak semua barang yang dilaporkan korban mereka curi. Mereka menyebut saat masuk ke gudang milik korban beberapa barang tersebut tak ditemukan.