“Prosesnya sudah seleesai, tinggal menunggu jadwal sidang yang kita agendakan minggu ini atau paling lambat awal bulan depan,” kata Kamaludin.
Kamaludin menjelaskan lambatnya penanganan perkara disebabkan proses pidana dalam kasus ini juga tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Laporannya masuk Desember 2021 lalu dan kita sudah melakukan proses olah TKP, namun dikarenakan korban juga melaporkannya ke Ditrimum Polda, kita harus menunggu dulu,” katanya.
“Setelah penanganan yang di Polda selesai, baru kita bisa merampungkan pemberkasan disiplinnya untuk segera disidangkan,” imbuh Kamaludin.
Editor: RF Asril