SUMBARKITA.ID — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa ke Kota Hildesheim Jerman pada tahun 2022 memantik pertanyaan publik. Warganet di media sosial bertanya-tanya, apa agenda Wako Hendri Septa di negara tersebut dan apa manfaatnya serta hasil konkret untuk kota Padang.
Diketahui Hendri Septa, bersama Kabag Kerja Sama, Erwin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dian Fakhri, ke Jerman atas undangan Pemerintah Kota Hildesheim.
Sekda Kota Padang, Andre Algamar telah menyampaikan, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas telah dikembalikan ke Kas Daerah sesuai dengan rekomendasi BPK.
Andre Algamar juga menjelaskan, agenda perjalanan dinas Wali Kota Padang ke Jerman meninjau secara langsung instalasi pengolahan limbah (sewerage plant), melihat composting facility dan melihat langsung proyek perbaikan saluran pembuangan limbah.
“Kemudian berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Hildesheim dan ke kantor instalasi pengolahan limbah Kota Hildesheim,” kata Andree saat dikonfirmasi, ditulis Sabtu (22/7/2023).
Tak sampai disitu, Wali Kota juga melakukan diskusi teknis dengan tim ahli persampahan Kota Hildesheim, peresmian Padang Brucke (Jembatan Padang), dan membuka booth produk UKM Kota Padang di Kota Hildesheim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya BPK menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas tiga pejabat Pemerintah Kota Padang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako.
Perjalanan dinas tersebut dilakukan berdasarkan undangan dari Pemerintah Kota Hildesheim untuk memperingati kerjasama Sister City antara Kota Padang dan Kota Hildesheim.
Pada undangan awal, disebutkan bahwa semua biaya akomodasi akan ditanggung oleh tuan rumah, tetapi pada undangan kedua, biaya akomodasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dari Kantor Wali Kota Hildesheim, pemerintah tuan rumah menanggung biaya akomodasi dan makan untuk tiga delegasi, sementara satu delegasi harus menanggung sendiri biaya penginapan. Selain itu, pemberian uang paket sebesar 100% kepada tiga delegasi melampaui batas yang ditetapkan dalam Perwako.
Menurut BPK, persoalan ini juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku. ***