SUMBARKITA.ID – Polisi menegaskan akan menindak tegas para pengepul yang membuat petani di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Pasaman Barat menolak menjual sawit ke koperasi.
Diketahui, saat unjuk rasa lima hari di Kantor Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu warga menuntut untuk dibebaskan dari Koperasi KSU ABS HTR dan diizinkan menjual sawit ke manapun.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, tuntutan tersebut didasari oleh ketakutan masyarakat karena ada larangan dari pengepul untuk menjual sawit ke koperasi.
“Kita berhadapan dengan pengepul yang melarang masyarakat menjual ke koperasi karena mereka sudah membayar di depan, sehingga masyarakat takut menjual ke koperasi,” ungkap Irjen Suharyono usai kegiatan Jumat Curhat di Masjid Raya Sumbar, Jumat (11/8/2023).
Kapolda menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengepul tersebut.
“Kami akan menangkap semua pengepul itu. Akan menangkap semua orang yang melakukan hambatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Irjen Suharyono juga mengungkap aktor penggerak demontrasi berhari-hari warga di Kantor Gubernur Sumbar.
Menurutnya, penggerak aksi adalah para pengelola lahan sawit ratusan hektar di Nagari Air Bangis. Dana yang digelontorkan untuk demo selama enam hari tersebut sedikitnya tiga ratus juta rupiah.
“Donaturnya siapa? ya pemilik lahan puluhan hektar itu. Dia sekali panen bisa dua hingga tiga miliar rupiah,” ujarnya.
“Ada yang punya lahan tujuh puluh hektar, dua puluh hektar, lima belas hektar dan sepuluh hektar. paling kecil itu tujuh hektar. Pemilik lahan yang spektakuler itu bukan masyarakat Air Bangis, bukan masyarakat Pasaman Barat, mereka pendatang dari lain provinsi,” ujarnya.
Menurut Kapolda para pengusaha sawit tersebut menggerakkan petani untuk demo karena takut dengan keberadaan Proyek Strategi Nasional (PSN) maka lahan tersebut akan disita negara.
“Siapa bilang? PSN saja masih diusulkan, belum terjadi apa-apa. Kalau kawasan hutan? Itu sudah ada sejak tahun 1921, dilindungi, ada atas nama negara, ada koperasi resmi, aturannya jelas. Kalau masyarakat sudah terlanjur panen, panen saja tidak akan ditangkap. Dengan catatan selama ini ada keleluasaan dari pemerintah, silakan panen di atas hutan negara,” kata Kapolda.
“Silakan bekerja di lahan milik negara, kemudian hasilnya dijual ke koperasi dengan perjanjian 70 persen untuk petani dan 30 persen menjadi milik koperasi,” sebutnya. ***