Sumbarkita – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar hingga bahu jalan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang pada Rabu (2/10).
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan lokasi lapak PKL dinilai melanggar aturan dan mengganggu akses jalan, apalagi lokasi tersebut padat kendaraan.
“Para pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan menimbulkan kemacetan,” kata dia yang dikutip pada Kamis (3/10).
Ia mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menegur dan melarang berjualan di sana tetapi tidak diindahkan.
“Para pedagang itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Masyarakat,” ujarnya.
Eka Putra menegaskan pihaknya langsung melakukan penindakan dengan cara menertibkan lapak-lapak PKL tersebut.