SUMBARKITA.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, yang menjerat oknum ASN berinisial YR, memasuki babak baru.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Yunelda mengatakan, berkas nomor PDS-01/Pidsus /08 2020 yang terkait kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Setelah ini, tentu kami akan melakukan menyiapkan berkas-berkas lain, salah satunya menyiapkan surat dakwaan,” katanya, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada biro bina sosial mental dan keskra tahun 2010-2019. Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019,bendahara Tuah Sakato 2014-2019, dan pemegang kas PHBI 2014-2019.
“Pada saat itu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yang mana memperkaya diri sendiri atau menyalah gunakan kewenangan, atau memperkaya diri sendiri,” jelas Yunelda.
Selama menjabat, telah terjadi penyimpangan dimana merugikan negara sebesar Rp1.754.979.804.
“Hal ini berdasarkan laporan inspektorat Sumbar,” ucapnya.
Lebih rinci disebutkan, telah terjadi dugaan penyalahgunaan uang infak masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019 sebesar Rp857.677.897, penyimpangan dana unit pengumpulan zakat (UPZ) tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375.000.000.
Selanjutnya, uang persediaan pada biro mental dan kesejahteraan rakyat sekretariat daerah Sumbar APBD TA 2019 Rp799.094.158 dan sisa uang PHBI 2018 sebesar Rp98.207.749.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat lalu (19/6/2020).
YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019. (AG/SK)