Solok – Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Solok. Keduanya yakni RIP (27) alias Rengon warga Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan F (19) alias Fero warga Jorong Galanggang Tinggi Nagari Kinari Kabupaten Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, pihaknya mengamankan 31 paket sabu dalam penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa salah satu rumah di Jalan M. Yusuf Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Informasi tersebut juga menyertakan ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan penggerebekan pada Senin (20/11) sekira pukul 00.15 WIB. Saat itu petugas menemukan RIP dan F di dalam kamar di rumah tersebut. Keduanya diduga merupakan pasangan gelap.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan lokasi disaksikan oleh masyarakat setempat. Awalnya petugas menemukan satu paket sabu, timbangan digital, alat hisab sabu dan kaca pirek di lantai kamar pelaku,” ungkap Iptu Rico, Selasa (21/11).
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan 30 paket sabu lainnya. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet milik pelaku.
Saat interogasi awal, RIP dan F mengakui barang haram tersebut miliknya.
Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.