SUMBARKITA.ID — Dua pemuda BJ (33) dan MZ (25) ditangkap di area parkir Masjid Annur Jorong Piladang, Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, dua pemuda tersebut merupakan warga nagari Koto Tangah Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru. Keduanya ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” kata Iptu Aiga Putra.
Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian belakang pelaku MZ.
“Saat pengembangan ke rumah BJ ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak mainan kunci di bawah kasur tempat tidurnya,” sambung Iptu Aiga.
Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***