SUMBARKITA.ID — Dua orang pemuda berinisial RK (21) dan RA (22) diringkus Satres narkoba Polres Padang Pariaman atas keterlibatan peredaran narkotika jenis ganja di daerah tersebut, Senin malam (8/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Padang Pariaman, IPTU Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku Korong Pasar Pauh Kambar, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris turut diamankan barang bukti ganja sebanyak 39 paket dengan berbagai ukuran.
Ahmad menngungkap kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebut keduanya sering terlibat dalam kegiatan pesta dan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut pihaknya membentuk tim untuk menelusuri kebenarannya. Setelah memastikan keterlibatan pelaku dengan narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Keduanya diamankan di dekat kediaman salah satu pelaku tanpa perlawanan,” kata Ahmad.
Ia melanjutkan, setelah pelaku diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Di tempat penangkapan, berhasil diamankan dua paket ganja yang disembunyikan di bawah batu. Kemudian di dalam rumah ditemukan 37 paket lainnya,” terangnya.
Kekinian, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dj/sk)