“Menurut korban ia bahkan melawan akan tetapi kekuatan korban tidak sebanding dengan tenaga tersangka, sehingga perbuatan tersebut dilakukan tersangka berulang-ulang saat ibu korban tengah bekerja di kebun,” terangnya.
Merasa tidak senang apa yang di alami anaknya, ayah kandung korban melaporkan perbuatan FE pada polisi dengan LP/B/25/IV/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat tanggal 02 April 2024. Atas laporan tersebut Tim opsnal reskrim Limapuluh Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Lebih lanjut, kata Iptu Hendra, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota pada hari Kamis sekira pukul 01.30 WIB.
Saat ini tersangka sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.