Sumbarkita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria lansia berinisial AS alias Agus (62) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto menyampaikan pelaku diamankan pada Senin (26/5) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Ia membeberkan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang masuk ke Polres Agam pada Februari 2025.
“Dalam laporannya, keluarga mengungkapkan bahwa korban yakni anak perempuan berkebutuhan khusus mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di tahun 2022,” bebernya pada Selasa (27/6).
Pelaku sempat menghilang setelah laporan itu dibuat, namun akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Eriyanto, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang lemah untuk melancarkan aksinya. Ini sangat memprihatinkan. Tindak kejahatan seksual terhadap anak, apalagi yang berkebutuhan khusus, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” tegasnya.