SUMBARKITA – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pariaman terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dipastikan dipecat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dearah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman Rudi Repenaldi lewat keterangan tertuli pada Sumbarkita, Rabu (3/8/2022).
“Kami tentu akan menindak secara tegas bagi tenaga honorer Satpol PP yang ditangkap polisi karena terlibat narkoba tersebut. Dia diberhentikan,” ungkap Sekda.
Baca Juga : Oknum Satpol PP Padang Pariaman Tertangkap Karena Sabu
Lebih lanjut dikatakannya, itu tidak hanya berlaku pada kasus Satpol PP saja, namun juga bagi seluruh pejabat Kabupaten Padang Pariaman akan diberikan sangsi tegas jika terlibat narkoba.
“Selain itu, kami juga menghormati proses hukum bahkan kami mendukung kepolisian untuk mengungkap jika ada pejabat yang terlibat narkotika,” jelas Rudi.
Dia juga membeberkan, Bupati Padang Pariaman tidak mentolelir oknum yang “bermain” barang haram itu.
Baca Juga : Miliki Narkoba, Oknum Satpol PP Diciduk Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pessel
Menimbang belum lama ini sudah ada dua orang oknum Pemerintahan Padang Pariaman ditangkap dalam kasus narkoba, Rudi mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine untuk pejabat.
“Kami telah koordinasi dengan BNN Sumbar untuk melakukan tes urine hanya saja untuk saat ini BNN Sumbar belum ada program atau program tes urine sudah habis,” jelas Rudi.