Sumbarkita – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Padang memberikan klarifikasi terkait dugaan penolakan pasien bernama Desi Erianti, warga Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, yang meninggal dunia setelah sebelumnya disebut tidak mendapat layanan gawat darurat pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Sebelumnya, Desi diketahui datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam kondisi sesak napas.
Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menolak memberikan penanganan karena menganggap kondisi pasien tidak termasuk dalam kategori gawat darurat.
“Kami datang karena rumah sakit itu paling dekat dari rumah. Tapi ditolak dengan alasan bukan kondisi emergency. Kami tidak punya biaya untuk jalur umum, jadi terpaksa kami pulang,” kata Yurnani, anggota keluarga.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD dr. Rasidin, dr. Desy Susanty menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Desi Erianti.
Ia menjelaskan bahwa dokter jaga telah memeriksa kondisi pasien sesuai standar prosedur, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi kegawatdaruratan medis yang memerlukan penanganan IGD.
“Pasien telah diperiksa oleh dokter jaga sesuai standar. Karena tidak ditemukan kondisi yang mengancam jiwa saat itu, pasien disarankan untuk mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas pada pagi harinya,” ujar dr. Desy saat dikonfirmasi.
Nyawa Pasien Tak Tertolong
Namun, setelah dibawa pulang, kondisi Desi disebut memburuk. Keesokan harinya, keluarga membawanya ke RSU Siti Rahmah, rumah sakit swasta di Kota Padang. Namun nyawanya tak tertolong.