PADANG, SUMBARKITA — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengamankan 1.500 lebih kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dari sejumlah toko kosmetik di Sumbar.
Penertiban itu dilakukan sejak 26 hingga 28 Juli 2022 lalu. Dari 42 lapak dan toko kosmetik yang diperiksa, ditemukan 185 item kosmetik ilegal senilai Rp31 juta lebih.
Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim mengatakan jenis kosmetik yang diamankan itu berasal dari dalam dan luar negeri.
“Sesuai aturan, jika seseorang ingin memproduksi dan mengedarkan kosmetik, harus ada izin dari BPOM. Barang yang diamankan karena tak ada izinnya dan ada juga beberapa yang sudah kedaluwarsa,” katanya, Jumat (5/8/2022).
Abdul menjelaskan pedagang yang memasarkan kosmetik ilegal akan diberikan sanksi perjanjian terlebih dahulu. Jika mengulangi, maka akan diproses secara hukum.
“Terkait sanksi, kami akan berikan sanksi tertulis dulu. Kita sudah sering menyampaikan, jika penjualan barang kosmetik itu harus ada izinnya. Kami juga akan berikan pembinaan untuk pedagang ini dan akan disuruh membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
BBPOM Padang mengimbau para pedagang agar tak menjual kosmetik ilegal karena dapat membahayakan masyarakat.
Ia juga meminta konsumen untuk cerdas dalam memilih kosmetik.​
“Sebelumnya, pada tahun ini ada 2 kasus yang kami tangani secara hukum karena tidak ada izinnya. Pertama yang peredarannya secara online dan yang kedua di lapak pedagang yang ada di Kabupaten Padang Pariaman,” ungkapnya.
Editor: RF Asril