SUMBARKITA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menemukan 254 orang hasil dari penggabungan pemilih antar kejorongan atau dusun di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan pada proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Aditia Pratama mengatakan sesuai aturan yang ada warga yang memiliki hak pilih harus terdaftar untuk memilih di TPS setempat bukan di kejorongan atau dusun lainnya.
Menurutnya temuan penggabungan pemilih itu ditemukan di lima TPS di lima nagari atau desa pada dua kecamatan.
“Temuan itu saat masa pencocokan dan penelitian di dua jorong yaitu Jorong Silayang sebanyak 74 pemilih digabungkan ke Jorong Muara Mais. Kemudian di Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang Lama Nagari Batahan Tengah Kecamatan Ranah Batahan,” katanya di Simpang Empat, Kamis (25/5/2023)
Selanjutnya saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan pada dua Kecamatan yaitu Kecamatan Ranah Batahan, Nagari Batahan Barat, Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih digabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.
“Di Kecamatan Gunung Tuleh, Nagari Bahoras, Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor dan di Nagari Seberang Kenaikan, Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih digabungkan ke Jorong Bulu Laga,” sebutnya
Terkait temuan itu pihaknya telah menyurati KPU Pasaman Barat agar kembali disesuaikan dengan aturan yang ada. Selain menemukan data penggabungan pemilih pada satu TPS, Bawaslu Pasaman Barat juga menemukan indikasi pemilih ganda.
“Sekitar 943 orang indikasi pemilih ganda kita temukan. Persoalan ini juga telah kita sampaikan ke KPU,” pungkasnya. ***