PARIAMAN, SUMBARKITA.ID- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi calon anggota Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, pembukaan pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini untuk persiapan Pemilu 2024.
“Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang utama adalah, warga negara Republik Indonesia dengan usia paling rendah 25 tahun dan berdomisili di Pariaman,” ungkap Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan, Kamis 15 September 2022.
Lebih lanjut dikatakannya untuk menjadi anggota Panwaslu harus bersih catatan kriminalnya.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam selama lima tahun atau lebih,” jelas Riswan.
Integritas dibutuhkan juga, lanjut Riswan, serta memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
“Diharapkan juga calon peserta mempunyai pengetahuan dasar terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilihan,” imbuh Riswan.
Anggota partai politik dan tim kampanye juga tidak boleh menjadi anggota Panwaslu. Paling tidak juga telah keluar dari pekerjaan tersebut bisa mendaftar setelah lima tahun menyatakan diri keluar dari partai atau tim sukses.
“Syarat berikutnya, calon Panwaslu harus bersih, tidak terlibat narkotika jenis apapun,” ulas Riswan.
Jika terpilih sebagai anggota Panwaslu namun peserta masih bekerja di jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD maka harus mengundurkan diri.
“Syarat lainnya adalah pendidikan minimal SMA atau sederajat dan mampu bekerja penuh waktu serta tidak menjalani ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan,” sebut Ketua Bawaslu.
Jika telah memenuhi syarat demikian, maka colan peserta bisa langsung mengajukan surat lamaran dengan syarat KTP elektronik, foto 4×6 tiga lembar dengan latar belakang warna merah.
“Harus disertai juga dengan ijazah, surat keterangan sehat, keterangan bebas dari narkoba, riwayat hidup, surat izin dari atasan jika seorang PNS,” kata Riswan.
Untuk informasi lebih detail lagi terkait administrasi dan hal hal berkaitan lainnya, agar bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Pariaman di Jalan Bagindo Aziz Chan nomor 68, Kelurahan Kampuang Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Waktu penerima pendaftaran mulai tanggal 21 September hingga 27 September 2022 dan tidak dipungut biaya sepersen pun,” kata Riswan, ST. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha