5) kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
6) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
7) Melakukan publikasi, baik berupa konfrensi press, siaran press, diskusi publik, liputan, pemberitaan terkait kepemiluan
8) Memberikan edukasi literasi kepada Pengawas Pemilu/Pemilihan beserta jajaran dan Masyarakat luas, baik secara lisan, tertulis, cetak dan ditigal terkait kepemiluan
9) Memberikan imbauan secara berkala sesuai dengan tahapan kepada peserta Pemilu/Pemilihan dan Instansi terkait
10) berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet
11) Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan penyelenggara KPU Kota Padang beserta jajarannya menjalankan tugas, kewajiban dan wewewang yang diamanahkan oleh Undang-Undang.