Sumbarkita – Persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Padang, Bawaslu Kota Padang melakukan identifikasi kerawanan yang terjadi berdasarkan kejadian Pemilu Februari 2024.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan sengketa pada Pilkada 2024 mendatang.
Adapun pemetaan identifikasi kerawanan dilakukan oleh Bawaslu Kota Padang berdasarkan kejadian Pemilu tahun 2024 sebelumnya, yaitu:
1.Ketidak netralan ASN/TNI/POLRI. Menerima 1 (satu) laporan dari masyarakat terkait ketidak netralan ASN. Penyebabnya disinyalir dikarenakan ketidak pahaman terhadap aturan Pemilu/Pemilihan.
2.Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk Kota Padang, ada 2 penyebab, yaitu:
a)Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Mengakibatkan ada 4 TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, yaitu TPS 13 Kel Kampung Lapai Kec Nanggalo, TPS 14 Kel Kampung Olo Kec Nanggalo, TPS 22 Kel Anduring Kec Kuranji, TPS 25 Kel Pegambiran Kec Lubuk Begalung.
b)Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan calon anggota DPD RI atas nama Irman Gusman. Mengakibatkan pemungutan suara ulang di Kota Padang berjumlah 2.681 TPS
3.Gugatan Atas Hasil Pemilu/Pilkada (Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)). Dalam hal ini yang tersangkut Lokasi permohonan di kota Padang ada 3 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yaitu 1. Permohonan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Mahfud;
2. Permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan terkait dengan DPRD Prov Dapil 1 Sumbar
3. Permohonan dari Calon Anggota DPD RI atas nama Irman Gusman