4.Laporan/Temuan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu. Di Kota Padang, ada 1 Temuan Pelanggaran yang terjadi yang diduga melakukan Politik uang dan menggunakan fasilitas Pemerintah dengan Terlapor dengan inisial nama DAC.
Dimana sampai di Pengadilan Negeri terbukti bersalah dengan sanksi di hukum kurungan pejara 3 bulan dan denda Rp. 7.500.000.
Sementara itu, strategi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kota Padang
Bawaslu Kota Padang melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, guna penyamaan persepsi dan menginformasikan aturan dan larangan serta sanksi terkait dengan Pemilu/Pemilihan
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat aturan dan larangan serta sanksi terkait dengan Pemilu/Pemilihan,
4) Membentuk forum-forum konsultasi dan pengawasan secara berkelanjutan