Agam – Seorang pria di Kabupaten Agam ditangkap polisi atas laporan penyalahgunaan narkoba. Pelaku inisial MI (25) merupakan warga Sikabau Kenagarian Parit, Kabupaten Pasaman Barat.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Agam di pinggir jalan Simpang Gudang Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung pada Jumat (29/12) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa ganja dengan menumpangi mobil bus umum dari Pasaman barat menuju Pariaman.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut personil dibantu piket pos pelayanan operasi lilin Simpang Gudang Manggopoh melakukan razia di TKP dan memberhentikan satu mobil bus umum,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (31/12).
Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti 100 gram ganja kering.
Saat ini, pelaku dibawa ke Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.