Pasaman Barat – Jajaran Polsek Kinali Polres Pasaman Barat Sumatera Barat (Sumbar) menggelar operasi cipta kondisi untuk menjaga keamanan jelang pergantian tahun di wilayah setempat, Sabtu (30/12/2023. Hasilnya, sejumlah petasan yang dijual tanpa izin diamankan petugas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan bersama personel TNI dari Kodim 0305.
“Petugas gabungan mendatangi Pasar Padang Caduh untuk merazia pedagang yang menjual petasan tanpa mengantongi izin,” ungkap AKP Alfian dikutip dari keterangannya, Minggu (31/12).
Di pasar tersebut petugas mengamankan 27 pak petasan korek, 19 pak petasan Happy Power dan 12 pak petasan korek Pocollo.
Atas temuan itu, kapolsek mengajak semua pihak, baik itu penjual maupun pembeli mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan yang kondusif.
Sebelumnya, tim gabungan juga melakukan razia minuman keras (miras) di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kinali. Selama razia berlangsung petugas mengamankan 60 liter tuak dan 79 botol miras tanpa izin edar.
Di warung tuak milik SH (75) di Blok B, Jorong Padanag Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali petugas menyita 20 liter tuak.
“Kemudian di warung milik PW (47) di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali disita 20 liter tuak. Di rumah milik KW (48) di Jorong Wonosari juga disita 20 liter tuak,” terang kapolsek.
AKP Alfian melanjutkan, miras tanpa izin edar diamankan di warung milik RK (27) di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali.
Miras dan tuak yang disita tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kinali sebagai barang bukti dan segera dimusnahkan.












