“Alat buktinya 57, flash disk-nya 16. Flash disk [sebanyak] 16 itu mewakili lebih dari 6 ribu alat bukti, ada video dan segala macam,” kata Denny.
Denny mengatakan kliennya menilai KPU keliru dalam penetapan peserta pemilu. Partai Ummat merasa mereka layak lolos dan bertarung di Pemilu Serentak 2024.
Dia yakin Bawaslu akan mengabulkan permohonan Partai Ummat. Menurutnya, partai Amien Rais itu akan ikut pemilu tahun 2024.
“Dengan bukti yang kami sampaikan, Partai Umat insyaallah memenuhi syarat dan lolos,” harapnya dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, Partai Ummat menggugat KPU atas penetapan peserta pemilu. Mereka tidak terima karena tak masuk dalam daftar 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Partai Ummat adalah satu-satunya dari 9 parpol yang menjalani verifikasi faktual namun tak ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi syarat (TMS).