Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan 36,88 gram narkotika jenis sabu, Selasa (10/10/2023). Sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari pemuda berinisial RR (29). Tersangka ditangkap di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh pada Sabtu (16/9/2023).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki mengatakan total barang bukti sabu saat penangkapan sebanyak 41,98 gram.
“Sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 36,88 gram. Sementara sisanya untuk barang bukti di persidangan,” ungkap AKBP Agung Basuki didampingi Waka Polres Kompol Chairul Amri Nasution.
AKBP Agung Basuki mengatakan, penangkapan berawal dari curhatan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Nagari Muaro Kiawai Hilir.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga diketahui salah satu pelaku adalah RR.
“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh Penjabat Wali Nagari Muara Ilir dan ketua pemuda,” ungkap AKBP Agung Basuki.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja seberat lebih kurang satu kilogram dan 10 paket sabu ukuran sedang.