Padang – Mantan pegawai Transmart Padang ditangkap atas laporan pengelapan uang perusahaan. Pelaku bernama Dedi Setiawan Zendrato (31) ditangkap di kampung halamannya di Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada Jumat (6/10/2023). Penggelapan itu dilakukan Dedi saat dirinya masih menjadi pegawai Transmart Padang.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari pihak Transmart Padang bahwa Dedi melakukan pengelapan uang sebesar Rp 400 juta. Penggelapan dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp 400 juta.
Usai dilaporkan oleh pihak Transmart ke polisi, pelaku melarikan diri. Namun polisi juga langsung melakukan penyelidikan.
“Keberadaan pelaku tercium di kampung halamannya di Kepulauan Nias. Kita langsung ke sana dan berkoordinasi dengan Polres Nias,” ungkap AKP Mazwanda didampinggi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan, Selasa (10/10).
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang tidur. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 1 rangkap laporan kas uang operasional Transmart Padang dan dokumen lainnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku bahwa uang tersebut dihabiskan untuk main judi online.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan. Pelaku terancam minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. ***














