Sumbarkita – Keadilan dan perlakuan hukum yang sama menjadi hak semua warga negara. Semua golongan dan lapisan mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Bagi masyarakat kurang mampu atau miskin di Sumatera Barat (Sumbar), bisa mendapatkan bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut ada 12 kabupaten dan kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum. Diantaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.
Disebutkan, anggaran bantuan hukum tersebut dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.
Bantun hukum ini khusus bagi mereka yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke meja hijau dan diyakini tak akan mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya. Untuk setiap perkara dialokasikan anggaran sebesar Rp7,5 juta.
Berdasarkan Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN). Selain itu, tidak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi).
Kendati demikian tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum, dan ada pengecualiannya. Bantuan hukum tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan liar (illegal fishing), tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain mengatakan, bagi masyarakat yang tergolong tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan.