Di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.
Pencairan dana bantuan hukum, lanjutnya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.