Sumbarkita – Bank Nagari menggelar ETPD Partnership Gathering & ETPD Award 2026 di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) di Sumatera Barat.
ETPD Partnership Gathering 2026 menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Bank Indonesia, perbankan dan pemangku kepentingan dalam mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta digitalisasi pengelolaan keuangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bank Indonesia, Direktur Utama Bank Nagari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jajaran kepala cabang Bank Nagari se-Indonesia, Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat, serta para sekretaris daerah se-Sumatera Barat.
Direktur Utama Bank Nagari Gusti Chandra mengatakan, ETPD tidak sekadar memindahkan transaksi dari tunai menjadi nontunai. Menurutnya, digitalisasi harus diarahkan untuk membangun ekosistem pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi mulai dari penerimaan hingga pengeluaran.
“ETPD adalah bagian dari upaya membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan inklusif,” kata Gusti.
Ia mengatakan Bank Nagari terus mengembangkan layanan digital untuk mendukung transaksi pemerintah daerah, di antaranya e-retribusi, Nagari Portal Payment (NPP), host-to-host, SNAP API, Nagari Cash Management (NCM), serta SP2D daring.
Pengembangan tersebut sejalan dengan pertumbuhan transaksi digital pemerintah daerah di Sumatera Barat. Pada 2025, transaksi pajak dan retribusi yang dihimpun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama 19 pemerintah kabupaten dan kota mencapai Rp510 miliar atau tumbuh 5,16 persen.
Sementara itu, transaksi nontunai mencapai Rp29,8 triliun dengan pertumbuhan 12,5 persen.
“Jadi, kita ingin bagaimana transaksi pemerintah daerah ini semakin mudah, cepat, dan tercatat dengan baik. Bank Nagari terus menyiapkan layanan digital agar pemerintah daerah bisa mengelola transaksi secara lebih efektif, sekaligus membantu memperkuat tata kelola dan kemampuan fiskal daerah,” ujar Gusti.
Komisaris Utama Bank Nagari Andri Yulika mengatakan percepatan ETPD membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Keberhasilan penerapan ETPD sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pihak. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara pemda, perbankan, serta OPD harus terus dijaga agar penerapannya tidak berhenti pada sistem, tetapi benar-benar digunakan dalam aktivitas pemerintahan,” katanya.
Andri berharap Sumatera Barat dapat mencapai 100 persen transaksi pemerintah daerah secara nontunai pada 2027.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat Sudarta mengatakan, perluasan digitalisasi penerimaan daerah harus diikuti optimalisasi kanal pembayaran dan penguatan integrasi data antara perbankan dengan pemerintah daerah.
“Jangan sampai kita hanya memperbanyak pilihan pembayaran, tetapi pemanfaatannya belum maksimal. Yang juga penting adalah bagaimana informasi transaksi dari perbankan dapat tersambung dengan sistem pemerintah daerah, sehingga proses pencatatan dan pemantauannya bisa dilakukan dengan lebih cepat dan akurat,” kata Sudarta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi mengatakan penguatan ETPD perlu diarahkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemanfaatan transaksi secara digital harus kita lihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penerimaan bisa dikelola lebih optimal dan pada akhirnya memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk membiayai pembangunan serta menggerakkan perekonomian,” ujar Arry.
Menurut Arry, penguatan ETPD tidak hanya dilakukan pada sisi pendapatan dan belanja, tetapi juga perlu diikuti peningkatan literasi dan inklusi agar manfaat digitalisasi keuangan daerah dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Dalam kegiatan tersebut, Bank Nagari juga memberikan ETPD Award 2026 kepada sejumlah pemerintah daerah atas capaian dan inovasi dalam digitalisasi transaksi.
Untuk kategori Peningkatan Implementasi ETPD Tahun 2025, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padangpanjang.
Kategori Transaksi Retribusi Daerah Tertinggi Tahun 2026 periode Januari-Juni diraih Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar. Sementara kategori Transaksi Pajak Daerah Tertinggi Tahun 2026 diberikan kepada Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Selanjutnya, kategori Optimalisasi Dana Pemda pada CASA Bank Nagari 2026 diberikan kepada Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penghargaan Inovasi Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah diberikan kepada Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Adapun kategori Pemda Teraktif dalam Pengembangan Digitalisasi Daerah Tahun 2026 diberikan kepada Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.
Melalui kegiatan tersebut, Bank Nagari mendorong penguatan kolaborasi agar implementasi ETPD tidak berhenti pada penyediaan sistem pembayaran, tetapi berkembang menjadi ekosistem digital yang mendukung pencatatan, pemantauan, dan pengelolaan keuangan daerah secara lebih terintegrasi.












