Setelah itu, ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman dan melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman.
Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 09.00 WIB polisi langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka yang masih tidur di rumah.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos, satu helai celana pendek serta bong yang ditemukan di rumah pelaku,” jelasnya.
Menurut Kapolres, pelaku mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian dan di juga residivis kasus narkoba beberapa tahun lalu.
“Pengaruh narkotika membuat tersangka kurang tidur sehingga emosinya tidak stabil dan melakukan kekerasan,” jelasnya.
“Tersangka merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Tersangka nikah dengan ibu korban baru 1 bulan,” tambah dia.