Sumbarkita – Seorang ayah tiri, BND (33) di Kabupaten Padang Pariaman, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun karena kalah bermain judi online, ternyata residivis kasus narkoba.
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (23/12/2024). Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang paha dan luka lebam di bagian dada.
“Ibu korban ini meninggalkan anaknya untuk membeli kebutuhan harian ke pasar. Sedangkan suaminya sedang main game yang ternyata setelah kita usut adalah judi online,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir pada Selasa (24/12/2024).
Saat tersangka sedang bermain judi online, anak tirinya menangis. Hal itu memicu kemarahan tersangka.
“Jadi pelaku ini mencoba mendiamkan bayi itu dengan menginjak paha kiri korban sebanyak enam kali. Tangisan korban yang semakin keras membuat tersangka semakin beringas.
“Pelaku malah makin menganiaya korban supaya diam,” lanjutnya
Ketika ibu korban pulang dari pasar, tersangka sempat menggendong korban untuk diserahkan kepadanya. Namun sebelum itu, pelaku menarik kaki korban yang sebelumnya diinjak sebanyak enam kali.
“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami patah tulang di paha kiri, sesak napas, dan luka lebam di dada, sesuai hasil pemeriksaan dokter,” terang AKBP Ahmad Faisol Amir.
Pernikahan M, ibu korban dan tersangka baru dilakukan pada November 2024. M menyebut penganiayaan serupa ini baru pertama dilakukan tersangka, selama pernikahan mereka berlangsung selama sebulan.
“Saat kejadian itu saya menitipkan dua anak saya padanya, tapi anak saya yang pertama belum berani buka suara atas kejadian yang menimpa adiknya (anak kedua Melissa),” ujarnya.