PADANG, SUMBARKITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang gandeng Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar untuk mengaudit besaran total kerugian negara dalam proyek pembangunan lanjutan Gedung Kebudayaan Sumbar.
“Dalam penyidikan, saat ini kami telah meminta audit kepada BPKP Sumbar untuk menentukan besaran kerugian negara yang muncul akibat kasus ini,” kata Kepala Kejari Padang Muhammad Fatria di Padang, Kamis (6/10/2022)
Fatira mengatakan permintaan audit telah dikirim pihaknya ke BPKP. Saat ini Kejari Padang menunggu hasil pemeriksaan itu selesai dilakukan.
“Kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi sebagaimana diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Padang terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara maraton. Fatri menyebut hingga saat ini pihaknyaj telah memeriksa 35 orang sebagai saksi.
“Saksi itu dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana,” ungkapnya.
Fatria memastikan pihaknya akan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi itu secara matang dan berdasarkan alat bukti yang cukup.