Minggu, 13 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Gaya Hidup

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Hukum, Cara, dan Niat yang Benar Agar Ibadah Makin Berkah

Oleh : Redaksi
Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:12 WIB
in Gaya Hidup
Ilustrasi zakat fitrah (foto: istimewa)

Ilustrasi zakat fitrah (foto: istimewa)


Sumbarkita – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
1. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

“Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

2. Cara Membayar Zakat Fitrah
– Waktu Pembayaran:

  • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
  • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
  • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

    Sumbarkita – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

    Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

    Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
    1. Hukum Zakat Fitrah
    Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

    “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

    2. Cara Membayar Zakat Fitrah
    – Waktu Pembayaran:

    • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
    • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
    • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
    • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

      Sumbarkita – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

      Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

      Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
      1. Hukum Zakat Fitrah
      Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

      “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

      2. Cara Membayar Zakat Fitrah
      – Waktu Pembayaran:

      • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
      • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
      • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
      • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

        Sumbarkita – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

        Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

        Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
        1. Hukum Zakat Fitrah
        Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

        “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

        2. Cara Membayar Zakat Fitrah
        – Waktu Pembayaran:

        • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
        • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
        • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
        • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

          Sumbarkita – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

          Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

          Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
          1. Hukum Zakat Fitrah
          Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

          “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

          2. Cara Membayar Zakat Fitrah
          – Waktu Pembayaran:

          • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
          • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
          • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
          • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

            Sumbarkita – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

            Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

            Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
            1. Hukum Zakat Fitrah
            Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

            “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

            2. Cara Membayar Zakat Fitrah
            – Waktu Pembayaran:

            • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
            • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
            • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
            • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

              Sumbarkita – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

              Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

              Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
              1. Hukum Zakat Fitrah
              Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

              “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

              BACAJUGA

              Keutamaan Puasa Arafah Jelang Iduladha, Disebut Hapus Dosa Dua Tahun

              Indonesia Peringkat 87 Negara Paling Bahagia 2026, Kalah dari Vietnam hingga Filipina

              2. Cara Membayar Zakat Fitrah
              – Waktu Pembayaran:

              • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
              • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
              • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
              • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

                Sumbarkita – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

                Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

                Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
                1. Hukum Zakat Fitrah
                Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

                “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

                2. Cara Membayar Zakat Fitrah
                – Waktu Pembayaran:

                • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
                • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
                • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
                • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

                  12Next
                  TOPIK MuslimZakat Fitrah

Baca Juga

Keutamaan Puasa Arafah di Hari ke-9 Dzulhijjah, Dapat Menghapus Dosa Selama Dua Tahun

Keutamaan Puasa Arafah Jelang Iduladha, Disebut Hapus Dosa Dua Tahun

Senin, 25 Mei 2026 | 18:34 WIB
Indonesia Peringkat 87 Negara Paling Bahagia 2026, Kalah dari Vietnam hingga Filipina

Indonesia Peringkat 87 Negara Paling Bahagia 2026, Kalah dari Vietnam hingga Filipina

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB
Psikolog Bagikan Tips Merespons Pertanyaan “Kapan Nikah” Saat Silaturahim Lebaran

Psikolog Bagikan Tips Merespons Pertanyaan “Kapan Nikah” Saat Silaturahim Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:27 WIB
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:14 WIB
Fakta Menarik Tentang Masjid Agung Al Muhsinin Kota Solok

Salat Id di Lapangan atau Masjid, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 20 Maret 2026 | 06:00 WIB
Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Kunjungi Posko Lebaran 2025

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Kunjungi Posko Lebaran 2025

#TERPOPULER

  • Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Batalkan SK Pembongkaran Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Layangkan Kasasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengunjung Keluhkan Denda Rp109 Ribu Saat Keluar BIM, Begini Tanggapan Angkasa Pura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toko Bangunan Milik Anggota Dewan di Solok Selatan Hangus Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Hendak Mendahului Kendaraan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Pasaman Barat

Hendak Mendahului Kendaraan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Pasaman Barat

Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB
Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 13 September 2026 | 08:48 WIB
Dari Oleh-Oleh Jadi Bisnis, Ilham Kini Ekspor Jengkol Sumbar ke Jepang

Dari Oleh-Oleh Jadi Bisnis, Ilham Kini Ekspor Jengkol Sumbar ke Jepang

Minggu, 13 September 2026 | 08:30 WIB
Resmikan Program TJSL di Agam, PLN UID Sumbar Perkuat Usaha Budi Daya Ikan Masyarakat

Resmikan Program TJSL di Agam, PLN UID Sumbar Perkuat Usaha Budi Daya Ikan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB
Dandim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang Manfaatkan Sepablock

Dandim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang Manfaatkan Sepablock

Minggu, 13 September 2026 | 07:30 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id