PARIAMAN, SUMBARKITA – 14 pasangan di Kota Pariaman mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, Kamis (6/10/2022).
Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit menjelaskan isbat nikah merupakan pencatatan atau pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, namun belum dicatat KUA atau pihak yang berwenang.
“Ini untuk pertama kalinya kami dari dinas melangsungkan isbat nikah. Kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama dan Dukcapil Kota Pariaman,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskannya, dari 64 pasangan yang telah mendaftar, hanya baru 14 pasangan yang telah memenuhi syarat. Sehingga hanya mereka yang memenuhi syarat untuk dilakukan sidang isbat nikah.
“Isbat nikah juga merupakan wujud dari perlindungan terhadap perempuan dan anak dan memberikan hak-hak kepada yang bersangkutan,” ungkapnya lagi.
Dalam sidang itu, pasangan disidang di depan panitera dan hakim yang juga didampingi saksi. Hasil dari isbat nikah itu nantinya akan diberikan diberikan ke KUA dan akan dikeluarkan legalitas pernikahan dalam bentuk buku nikah.
“Setelah itu data mereka akan diberikan ke Dukcapil. Nanti Dukcapil akan mengeluarkan juga kartu keluarga dan akta kelahiran anak,” jelasnya lagi.
Ia mengatakan isbat nikah yang digelar pihaknya tidak dipungut biaya alias diselenggarakan secara cuma-cuma. Pasangan hanya perlu membayar administrasi untuk buku nikah.
“Bagi warga yang belum tercatat pernikahannya dan ingin tercatat, bisa langsung menanyakan persyaratan pada pihak desa. Di sana sudah ada syarat dan hal-hal lainnya untuk mengikuti program ini,” kata Gusniyeti. (*)
Editor: RF Asril