Sumbarkita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru penagihan utang pinjaman online (pinjol).
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 ditetapkan batas waktu petugas penagih atau debt collector pinjol untuk menagih utang.
Salah satu poin dalam beleid itu yakni, perusahaan pinjol memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan ke penerima dana.
Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana.
“Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan,” tulis poin IX nomor 2, dikutip Sabtu (11/11).
Apabila penerima dana masih belum bayar biaya cicilan atau tunggakan saat jatuh tempo, saat itulah penyedia layanan diperbolehkan melakukan penagihan secara field collection alias penagihan tatap muka. Atau penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon atau video.
Kemudian, aturan lainnya yaitu terkait waktu dan etika penagihan.
Dalam aturan baru tersebut dijelaskan penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.