Rabu, 18 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Ekonomi & Bisnis

Aturan Baru OJK: Debt Collector Dilarang Ancam, Utang Pinjol Boleh Ditagih di Jam Segini

Juni Fitra YentiOleh : Juni Fitra Yenti
Sabtu, 11 November 2023 | 14:09 WIB
in Ekonomi & Bisnis
ilustrasi pinjol debt collector (Foto: Freepik)

ilustrasi pinjol debt collector (Foto: Freepik)


Sumbarkita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru penagihan utang pinjaman online (pinjol).

Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 ditetapkan batas waktu petugas penagih atau debt collector pinjol untuk menagih utang.

Salah satu poin dalam beleid itu yakni, perusahaan pinjol memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan ke penerima dana.

Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana.

BACAJUGA

Hari Ini Harga Emas Antam Turun Lagi, Cek Harganya di Sini

Heaven Lights Hadir di Padang, Tawarkan Series Raya Jelang Ramadan dan Lebaran 2026

“Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan,” tulis poin IX nomor 2, dikutip Sabtu (11/11).

Apabila penerima dana masih belum bayar biaya cicilan atau tunggakan saat jatuh tempo, saat itulah penyedia layanan diperbolehkan melakukan penagihan secara field collection alias penagihan tatap muka. Atau penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon atau video.

Kemudian, aturan lainnya yaitu terkait waktu dan etika penagihan.

Dalam aturan baru tersebut dijelaskan penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.


12Next
TOPIK Debt CollectorOJKPinjol

Baca Juga

Emas Mengamuk! Harga Antam Tembus Rp2,65 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Sepanjang Sejarah

Hari Ini Harga Emas Antam Turun Lagi, Cek Harganya di Sini

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:52 WIB
Heaven Lights Hadir di Padang, Tawarkan Series Raya Jelang Ramadan dan Lebaran 2026

Heaven Lights Hadir di Padang, Tawarkan Series Raya Jelang Ramadan dan Lebaran 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 08:00 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp50.000, Buyback Ikut Melonjak

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp50.000, Buyback Ikut Melonjak

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:30 WIB
Family Feast Ramadan, Promo Bukber dan Menginap di Hotel Truntum Padang

Family Feast Ramadan, Promo Bukber dan Menginap di Hotel Truntum Padang

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.464.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkap Setiap Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp43.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Jumat, 13 Februari 2026 | 10:34 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.464.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkap Setiap Ukuran

Harga Emas Antam Turun Rp7.000 pada 11 Februari 2026, Ini Rincian Semua Ukuran

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:37 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamit Merantau ke Jawa, Pemuda Asal Sumbar Ditemukan Jadi Kerangka di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perbedaan Awal Ramadan Ijtihad Teknis, Ketua MUI Imbau Kemukakan Saling Hormati

Perbedaan Awal Ramadan Ijtihad Teknis, Ketua MUI Imbau Kemukakan Saling Hormati

Rabu, 18 Februari 2026 | 09:27 WIB
Jemaah Muhammadiyah Padang Mulai Puasa Hari Ini

Jemaah Muhammadiyah Padang Mulai Puasa Hari Ini

Rabu, 18 Februari 2026 | 08:06 WIB
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Ponsel di Padang Ditangkap di Padang Pariaman

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Ponsel di Padang Ditangkap di Padang Pariaman

Rabu, 18 Februari 2026 | 07:30 WIB
Cuaca Padang Hari Ini, 7 November 2025: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 18 Februari 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Rabu, 18 Februari 2026 | 07:00 WIB
Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Rabu, 18 Februari 2026 | 06:30 WIB
Next Post
Plt Bupati Pasaman

Polemik Instruksi Plt Bupati Pasaman Soal Larangan OPD Berurusan dengan Sekda, Benny Utama: Bupati Salah Sebut

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id