SUMBARKITA – Lagi dan lagi, kasus judi berhasil diungkap kepolisian wilayah Sumatra Barat.
Kali imi Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil menangkap RM (32) yang tengah menjual permainan judi jenis togel online.
RM diciduk saat berada di sebuah kedai di Korong Kuliek, Nagari Sungai Buluah Timur, Batang Anai, Padang Pariaman, pada Rabu (10/8/2022) siang.
Baca Juga : Apes, Baru Seminggu Main Judi Online Pria di Padang Panjang Ditangkap
Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang mengatakan, penangkapan berawal dari penyidikan terhadap penyakit masyarakat terutama judi di wilayah hukumnya.
Setelah mendapatkan informasi, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai mengintai gerak gerik orang yang dicurigai sebagai penjual judi togel di sebuah kedai yang berada di daerah tersebut.
“Saat kita amankan, pelaku sedang melakukan perjudian di situs togel lewat akun miliknya.” ungkapnya, dilansir Kamis (11/8/2022).
Baca Juga : Selama 4 Bulan, Sebanyak 24 Orang Ditangkap Polres Pasaman Karena judi Online
Lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Batang Anai juga menyita buku rekening dan kartu ATM milik pelaku,
“Saat kita chek pelaku baru saja melakukan pembayaran ke akun judi miliknya,” ucap Iptu Manahan Afrianto Simatupang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yaitu 14 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, satu lembar struk BRI, satu unit handphone, dan sebuah buku rekening beserta kartu ATM BRI.
Selanjutnya,pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Batang Anai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Putra Erditama