SUMBARKITA – Selama bulan Agustus 2022, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) kembali melaksanakan vaksinasi rabies gratis secara massal.
Kepala Dispangtan, Ade Nefrita Anas mengatakan, Vaksinasi rabies massal ini telah menjadi salah satu agenda rutin Dispangtan setiap tahun.
“Kegiatan ini digelar secara gratis untuk masyarakat Kota Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan penular rabies,” terangnya dilansir Rabu (3/8/2022).
Baca Juga : Covid-19 Belum Usai, Indonesia Kembali Dihantui Penularan Cacar Monyet
Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan 1-29 Agustus untuk mewujudkan Kota Padang Panjang yang bebas rabies.
“Vaksinasi rabies massal tahun 2022 ini akan dilaksanakan di 16 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB),” sebutnya.
Terkait pelaksaan, ia menjelaskan berbeda saat masa pandemi dulu yang dilakukan door to door, untuk kali ini pihaknya akan mengubah dengan mendirikan beberapa pos di setiap kelurahan yang mendapat jadwal vaksinasi.
“Kami terlebih dahulu informasikan kepada RT dan pihak kelurahan. Nanti tiap kelurahan akan ditentukan di mana pos pelayanan vaksinasi rabies ini. Lebih kurang ada empat pos pelayanan yang kami sediakan nanti di tiap kelurahan,” tambahnya.
Baca Juga : Antisipasi PMK, Peternak di Padang Sarankan Lockdown
Sehubungan dengan itu, Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera, membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang telah ditetapkan RT masing-masing.
“Sehingga pelaksanaan vaksinasi rabies massal dapat dilakukan semaksimal mungkin.” sambungnya.
Bagi HPR seperti anjing liar dan tidak bertuan, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi.