Sumbarkita – Seorang pria inisial HS (35) di Kabupaten Lima Puluh Kota ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Apesnya, dia diringkus polisi usai mengucapkan ijab kabul pernikahannya dengan gadis pujaan hati
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi mengatakan HS ditangkap pada Jumat (11/4) di Jorong Tanjung Pati Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau.
Penangkapan HS alias Epik berdasarkan laporan dari korban bernama Reni Novia pada 23 Desember 2024 atas dugaan penggelapan di gudang miliknya.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif dan didapat identitas pelaku.
Pelaku merupakan mantan karyawan gudang milik korban yang berada di belakang Masjid Muhamad Hatta yang bertempat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Saat penangkapan ia baru saja melangsungkan ijab kabul sehingga masih dalam perpakaian rapi,” kata Repaldi Minggu (13/4).
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku melakukan aksi penggelapan tersebut secara bertahap yang terdiri dari satu unit sepeda motor, satu unit becak motor (bentor), satu unit mesin pemotong rumput.