SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan enam penambang emas tanpa izin atau ilegal mining. Mereka masing-masing dua orang operator berinisial SN dan AN, empat anak boks yakni PS, RB, FM dan FP diamankan di lokasi tambang emas Rimbo Candung, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris mengatakan, selain enam terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan tiga alat berat jenis ekskavator.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit alat berat ekskavator yang sedang beroperasi dan satu unit ekskavator dalam keadaan rusak serta dua lembar karpet penyaring. Lalu satu unit genset dan sepotong selang berukuran sekitar 3 meter,” ungkap Fahrel saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Fahrel membeberkan kronologi penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi ada kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah Rimbo Kandung, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman
“Kemudian tim bergerak melalui Asra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh dengan mengunakan sampan dan menemukan para terduga pelaku sedang beraktifitas seperti informasi yang diterima,” terangnya.
Usai diamankan para terduga pelaku dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku dijerat Pasal 150 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. ***