Sumbarkita – Hingga saat ini, masih banyak orang-orang yang mempertanyakan apakah boleh sikat gigi saat puasa di Bulan Ramadan?
Hal tersebut karena salah satu hal yang membatalkan puasa Ramadan adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja.
Lantas, apakah boleh menyikat gigi ketika puasa? apakah puasa menjadi batal? dan apa hukumnya?
Berikut ini Sumbarkita sajikan penjelasan mengenai hal tersebut yang dikutip dari berbagai sumber pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
Selain itu, hukum memakai sikat gigi saat sedang berpuasa sama hukumnya dengan bersiwak, mulai waktu Subuh sampai sebelum waktu Zuhur, hukumya tidak makruh.
Sedangkan, menurut keterangan lain yang dijelaskan Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menerangkan bahwa perlu adanya kehati-hatian saat ingin menyikat gigi di saat sedang berpuasa.