Tumpak memastikan proses hukum terhadap IGAS berjalan di samping urusan etiknya. Namun IGAS masih berstatus saksi.
“Terhadap permasalahan ini Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan,” ucap Tumpak.
“Dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan,” imbuh Tumpak.
Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma menyampaikan kasus itu masih dalam penyelidikan. Jimmy memastikan kasus ini ditangani dengan profesional.
“Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK,” kata Jimmy secara terpisah.
“Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga,” imbuh Jimmy.
Di sisi lain kasus ini menuai kecaman dari Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yang mengaku prihatin karena KPK yang seharusnya menjadi lembaga yang bersih tapi melakukan pencurian. Dia meminta kasus itu terungkap tuntas.
“Kita sangat prihatin dengan peristiwa tersebut kami minta agar dapat diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nggak peduli alasan apa pun, mencuri barang bukti tentu nggak bisa dibenarkan. Ibaratnya pagar makan tanaman,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman meminta sistem internal KPK terkait pengawasan barang bukti harus diperbaiki. Bila perlu, menurutnya, secara berkala ada pemberitahuan barang bukti yang ada di KPK ke publik.
“Sistemnya barus diperbaiki, selain secara fisik diawasi ketat, secara administrasi juga harus transparan. Bila perlu secara reguler KPK mengumumkan kepada publik daftar barang bukti yang disita,” ujarnya dilansir Detikcom. (*/sk)