Sebagian emas yang digadaikan IGAS disebut Tumpak untuk urusan utang pribadinya. IGAS disebut terbelit utang bisnis terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta asing.
“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu,” kata Tumpak.
Dari total 1,9 kg emas batangan yang dicuri IGAS, sekitar 1 kg digadaikan dengan nilai Rp 900 juta. Sisanya yaitu 900 gram masih disimpan IGAS. Saat kemudian ketahuan, IGAS menebus 1 kg emas batangan itu dan mengembalikannya ke KPK.
“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” ucap Tumpak
Untuk nilai totalnya yaitu 1,9 kg emas batangan ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar. Mengutip laman logammulia.com, harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta. Sedangkan harga emas per gramnya sebesar Rp 922 ribu. Jika total emas 1,9 kg, kepingan yang mendekati jumlah tersebut adalah 1 kg, 500 gram, dan empat keping 100 gram.
Harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta, emas 500 gram Rp 431 juta, dan empat kepingan 100 gram Rp 345 juta (Rp 86,4 juta dikalikan 4). Totalnya Rp 1,63 miliar.
Menggunakan harga buyback emas Antam, per 1 gram sebesar Rp 810 ribu. Angka tersebut dikalikan 1.900 gram atau 1,9 kg menjadi Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.539.000.
Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini turun Rp 2.000 ke level Rp 810.000. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
IGAS pun tidak hanya dipecat KPK tetapi juga dilaporkan ke polisi. Bagaimana kelanjutan kasusnya?
Selanjutnya di halaman 3