SUMBARKITA.ID — Bisa-bisanya seorang pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi berupa emas batangan untuk keperluannya sendiri. Ulah pegawai berinisial IGAS itu tak pelak mencoreng citra KPK.
Hal itu diungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya pada Kamis, 8 April 2021. Tumpak baru saja mengadili secara etik perbuatan IGAS itu.
“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak.
Tumpak menceritakan awal mula kejadian itu. Awalnya pada Januari 2020 IGAS mengambil sebagian emas batangan itu hingga totalnya 1.900 gram atau 1,9 kg.
“Dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” ucap Tumpak.
Kok IGAS bisa leluasa mengambil barang bukti yang seharusnya disimpan dengan aman itu?
Tumpak menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Oleh sebabnya IGAS leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti itu.
Emas batangan itu lantas digadaikan oleh IGAS. Namun, menurut Tumpak, tidak semua emas batangan itu digadaikan.
“Nah sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan, kita tidak tahu tapi waktu diketahui sebagian yang digadaikan,” ucap Tumpak.
Memangnya untuk apa emas batangan itu digadaikan IGAS?
Selanjutnya di halaman 2