Bukittinggi – Dua pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) diterpa kasus asusila sesama jenis yang dilakukan oleh oknum guru dan santri. Dua ponpes tersebut yakni MTI Canduang dan Taajul Huffazh Kamang Magek.
Kasus di MTI Canduang melibatkan dua oknum guru, RA (29) dan AA (23). Keduanya telah dipecat dan menjadi tersangka ditahan di Mapolresta Bukittinggi.
Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan mengatakan bahwa ada 43 korban dalam kasus tersebut, 3 diantaranya disodomi.
“Para santri tersebut merupakan korban pencabulan dalam rentang tahun 2022 hingga 2024,” ungkap Marjohan, Jumat (2/8).
Sementara itu, Pimpinan Ponpes MTI Canduang Prof. Syukri Iska mengatakan pihaknya telah membentuk tiga tim untuk penyelesaian kasus.
“Ada tiga tim, pertama tim hukum diketuai oleh Dr. Khairul Fahmi, kemudian tim investigasi diketuai oleh Dr. Khairul Anwar dan terakhir tim pemulihan yang diketuai oleh Dr. Supriadi,” kata Syukri Iska, Selasa (6/8).
Syukri Iska menjelaskan, selain pembentukan tim, pihak PP MTI Canduang juga sudah memanggil orang tua murid secara bertahap.
“Permintaan dari wali murid di antaranya, menambah CCTV dan bisa diakses oleh wali murid, itu semua sudah kita lakukan. Kemudian juga meminta agar mengganti pembina asrama, dan itu juga kita lakukan bertahap,” kata Syukri Iska.