SUMBARKITA.ID — Seorang penadah sepeda motor hasil curian berinisial RS (28) ditangkap tim Polresta Padang, Sabtu (6/3/2020) di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Disampaikan Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Ori Friliansa , pelaku diduga telah malakukan tindak pidana pertolongan jahat dengan cara membeli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
“Tersangka RS sebelumnya dilaporkan menggunakan sepeda motor hasil curian tanpa dokumen lengkap,” sebut Ipda Ori, Minggu (7/3/2020)
Dilanjutkannya, dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit kendaraan Suzuki Sky Wave dari tersangka.
“Sepeda motor itu diketahui dicuri di parkiran Pasar Bandar Buat pada 2018 silam,” tambahnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Padang. (ag/sk)