Sumbarkita – Beraksi pada Maret 2024 lalu, seorang pencuri Handphone berinisial VMP (30) berhasil ditangkap polisi pada Minggu pagi, 30 Juni 2024.
VMP diketahui beraksi pada 25 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban berinisial Y (52).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, pelaku memboyong HP android merek Infinix milik Y. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi.
“Tim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah tiga bulan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Klewang yang berpura-pura menjadi pembeli HP tersebut melalui media sosial,” kata dia pada Senin, 1 Juli 2024.
Pelaku ditangkap di Jalan Banuaran, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Sementara itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2,9 juta atas kejadian pencurian itu,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kota Padang untuk ditindak lebih lanjut.