Sumbarkita – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta proses percepatan penanganan kasus Afif Maulana segera terungkap. Afif merupakan pelajar SMP di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Bypass Kuranji beberapa waktu lalu.
Permintaan percepatan penanganan kasus itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina usai menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di Jakarta, Rabu (26/6).
“Kasus ini perlu kita percepat pengungkapan kasusnya karena korban adalah anak-anak,” sebutnya.
Putu mengatakan, alasan itu dikarenakan proses hukum untuk anak-anak itu sangat terbatas. Maksimal pores di kepolisian itu hanya 30 hari.
Putu juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menangani kasus ini. Ia menilai dengan terlibatnya LPSK korban-korban lain berani bersuara dan memberi keterangan agar persoalan ini cepat terungkap.
Sementara itu, Koordinator Advokad LBH Padang, Diki Rafiqi menyebut peran Komnas HAM sangat diperlukan dalam kasus ini.
“Pertama, untuk melindungi korban dan saksi, lalu mencari data pembanding dan melakukan investigasi yang lebih mendalam,” ujar Diki.
Diki menyebut, LBH Padang saat ini mengalami kesulitam mengembangkan fakta kejadian. Hal tersebut karena saat ini ada saksi yang tidak ingin bertemu lagi dengan LBH.
“Tentunya persoalan itu diperlukan Komnas HAM untuk turun meverifikasi data-data lainnya,” pungkasnya.