Sumbarkita – Satu orang pegawai bidang Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP bidang I) Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang.
Diketahui tersangka berinisial MA diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kemahasiswaan Tahun Anggaran 2022.
Kepada Sumbarkita, Sekretaris Unand, Aidinil Zetra mengatakan pegawai yang bersangkutan saat ini sudah di nonaktifkan semenjak adanya laporan kepada penegak hukum.
“Dia tidak menjalankan tugas lagi sejak adanya laporan ke penegak hukum, supaya penegak hukum bisa secara profesional dan leluasa menangani kasus ini. Maka kita bebas tugaskan yang bersangkutan,” ucapnya, Rabu (12/6).
Lebih lanjut, Aidini menuturkan, saat ini uang hasil korupsi yang dilakukan MA belum dikembalikan ke pihak kampus.
“Tentu itu kita serahkan ke penagak hukum, tapi (pengembalian uang korupsi) masih belum. Sekarang masih tahap pemeriksaan. Tentu ada langkah-langkah hukum yang harus dijalankan tersangka,” jelasnya.