Minggu, 1 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Ojol, Kurir hingga Freelancer Juga Wajib Iuran Tapera, Ini Sanksi bagi Pekerja yang Menolak

Oleh : Juni Fitra Yenti
Selasa, 04 Juni 2024 | 15:09
in Nasional
Ilustrasi Ojol

Ilustrasi Ojol


Sumbarkita – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah jadi perbincangan publik.

Kepesertaan Tapera tidak hanya pekerja formal PNS TNI Polri dan pegawai swasta, tetapi juga pekerja informal seperti Ojol, kurir hingga Freelancer.

Diketahui, dalam kebijakan iuran Tapera , sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera.

Pekerja diwajibkan iuran, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3% per bulan. Freelancer bisa jadi peserta Tapera meski upah mereka lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

BACAJUGA

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkap selain karyawan swasta dan PNS, pekerja informal yang tidak menerima upah dari perusahaan juga wajib menjadi peserta Tapera, berdasarkan PP 21 tahun 2024 soal Tapera yang baru dirilis pemerintah.

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera yang disebut untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah punya rumah.

Potongan gaji untuk Tapera bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.


12Next
TOPIK OjolPNSTapera

BERITA TERKAIT

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Sabtu, 31 Mei 2025
Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 31 Mei 2025
Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Kamis, 29 Mei 2025
Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Rabu, 28 Mei 2025
Mensos Sebut Dua Sekolah Rakyat Akan Diluncurkan di Sumbar

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

Rabu, 28 Mei 2025
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin, 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

Selasa, 27 Mei 2025
Next Post
Kunjungan Wisatawan di Pariaman Mencapai 2,2 Juta Sepanjang 2023

Kapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2024? Berikut Ini Jadwal Lengkapnya, Bakal Ada Kejutan

Leave Comment

Terpopuler

  • Jurusan IPA IPS Dihapus dari SMA, Ini Penggantinya!

    87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

Sabtu, 31 Mei 2025
Desainer Busana Berdarah Minang Ciptakan Motif Songket Belang Harimau

Desainer Busana Berdarah Minang Ciptakan Motif Songket Belang Harimau

Sabtu, 31 Mei 2025
Ombudsman Sumbar Selidiki Kasus Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Ombudsman Sumbar Selidiki Kasus Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Sabtu, 31 Mei 2025
Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD

Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD

Sabtu, 31 Mei 2025
Wali Kota Padang Tanggapi Kasus Pasien Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Wali Kota Padang Tanggapi Kasus Pasien Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Sabtu, 31 Mei 2025
Satpol PP Sita Senjata Tajam Saat Bubarkan Remaja Tawuran di Padang

Satpol PP Sita Senjata Tajam Saat Bubarkan Remaja Tawuran di Padang

Sabtu, 31 Mei 2025
Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Sabtu, 31 Mei 2025
Balai Bahasa Sumbar Susun Kamus Kuliner Minangkabau Bergambar

Sumbar Masuk Provinsi Paling Banyak Pengguna Bahasa Daerah dalam Pergaulan Sehari-hari

Sabtu, 31 Mei 2025
Video: Wisatawan Dipalak Masuk Pantai Air Manis Padang, Pelaku Diamankan dan Minta Maaf

Video: Wisatawan Dipalak Masuk Pantai Air Manis Padang, Pelaku Diamankan dan Minta Maaf

Sabtu, 31 Mei 2025
Bupati Padang Pariaman Dorong Masyarakat Daftar dan Sertifikasi Tanah Ulayat

Bupati Padang Pariaman Hadiri Munas Apkasi, Dorong Sinergi dan Efisiensi Anggaran Daerah

Sabtu, 31 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral